Ponpes Roudhatul Qur’an Annasimiyyah

SEJARAH SINGKAT PONPES RAUDHATUL QUR’AN ANNASIMIYYAH

Proses pendidikan generasi muslim Indonesia tidaklah cukup dibebankan kepada sekolah-sekolah umum, tetapi proses pendidikan mereka dapat dilaksanakan di Pondok-Pondok Pesantren yang dikelola dengan baik...

K.H. Hanief Ismail Lc.

K.H. Hanif Ismail Lc.

KH. Hanief Ismail, LC Merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an Annasimiyyah, beliau lahir di Semarang tanggal 15 Agustus 1953

TPA PPRQA

Profile TPQ

TPQ RAUDHATUL QUR’AN ANNASIMIYYAH berdiri pada 15 Agustus 2009 Taman Pendidikan Al-Qur'an ini didirikan oleh KH. Hanief Isma‘il, Lc.

Ziarah Malam Sabtu  Legi

Ziarah Malam Sabtu Legi

Ziarah malam Sabtu Legi merupakan agenda rutin di Ponpes Raudlotul Qur’an Annasimiyyah selain bulan Ramadhan .

Selasa, 09 Juli 2013

Puasa Ramadhan

Puasa pertama kali diwajibkan pada tahun kedua dari tahun Hijriyah.
Secara bahasa berarti 'menahan', dan secara istilah dapat dimaknai 'menahan diri dari segala hal yang membatalkan (puasa) dengan syarat-syarat tertentu.'
Wajib hukumnya berpuasa di bulan Ramadhan (kecuali bagi mereka yang ada sebab-sebab tertentu untuk tidak berpuasa). Wajib berpuasa Ramadhan bagi yang ia telah mukallaf, yakni telah baligh, berakal sehat, serta mampu untuk berpuasa.

Adapun Niat, yakni niat pada setiap malamnya, antara masuknya waktu magrib sampai dengan berakhirnya saat sahur, dan niat ini tak cukup hanya dengan sahur, karena memang kadang kala ada yang sahur namun ia belum sadar penuh saat sahur, sehingga niat tetap dibutuhkan. Seperti halnya salat wajib, setiap ingin salat maka harus selalu memperbarui niat, begitu juga dalam puasa wajib (Ramadhan). Niat pun harus dilakukan pada setiap malam saat Ramadhan, tidak cukup hanya dengan sekali niat, namun harus niat pada setiap malamnya.  Solusinya, apabila khawatir terlupa, maka dengan niat penuh untuk menjalankan puasa sebulan dalam Ramadhan kiranya dapat menggantikan apabila ia benar-benar terlupa. Adapun ia yang tidak niat pada malam awal dan terlupa niat pada malam berikutnya, ia tetap wajibberpuasa serta wajib mengganti puasa pada hari diluar Ramadhan sesuai dengan hari yang ia tidak niatkan atau hari berapa kali ia tidak berpuasa. Adapun niat ini telah cukup di dalam hati, sedang talafud, atau mengucapkan niat, baik sendiri maupun bersama-sama usai salat tarawih-witir adalah hal yang sunah dilakukan. Berikut lafad niat pada umumnya :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
artinya:
"Aku berniat puasa esok hari pada bulan Ramadhan tahun ini kerana Allah Taala.
Adapun niat secara keseluruhan, yang diniatkan pada awal Ramadhan, apabila khawatir terlupa pada malam-malam selanjutnya, lafadnya:نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانِ كِلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى
artinya:
"Aku berniat berpuasa sebulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala."

Bersambung... (Wallohu a'lam).
Mohon koreksi jika terdapat kesalahan redaksi.


disarikan dari keterangan Fathul Mu'in, Babus shoum.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More